Anggito Abimanyu Dituduh Menjiplak Artikel

Di Kompasiana 15 Februari 2014 muncul opini yang ditulis penulis anonim “Penulis Ugm” dengan judul “Anggito Abimanyu Menjiplak Artikel Orang?”. Rujukan tuduhan plagiasi itu bersandar pada opini Anggito yang dimuat di halaman 6, Kompas 10 Februari 2014 dengan judul “Gagasan Asuransi Bencana”.

Adapun artikel yang dituduhkan dijiplak Anggito adalah “Menggagas Asuransi Bencana” yang ditulis Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. Tulisan itu dimuat di halaman 4, Kompas, 21 Juli 2006 <~ Lihat telusuran kliping Warung Arsip atas artikel ini

Penulis anonim di Kompasiana itu merinci paragraf demi paragraf milik Hatbonar & Munawar yang diplagiasi Anggito Abimanyu. Ini detailnya:

Hatbonar & Munawar: Dalam buku The 100 Greatest Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua bencana di Indonesia masuk peringkat ke-22 dan 30. Letusan Gunung Tambora di Sumbawa tahun 1815 merenggut 150.000 jiwa dan menurunkan suhu Bumi. Adapun letusan Gunung Krakatau tahun 1883 menelan 36.000 nyawa.

Jika buku tersebut disusun setelah tsunami Aceh, bencana yang merenggut nyawa sekitar 300.000 jiwa itu akan bertengger di posisi 18.

Anggito Abimanyu: Dalam The 100 Greatest Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua bencana di Indonesia berada di peringkat ke-22 dan ke-30. Pertama, letusan Gunung Tambora di Sumbawa (1815) yang merenggut 150.000 jiwa dan menurunkan suhu bumi. Kedua, letusan Gunung Krakatau (1883) yang menelan 36.000 nyawa. Jika buku itu disusun setelah tsunami Aceh, bencana yang merenggut nyawa sekitar 300.000 jiwa itu akan bertengger di posisi ke-18.

Hatbonar & Munawar: Sejak tsunami Aceh pada akhir 2004 hingga saat ini, setidaknya terjadi lima bencana besar, seperti longsor di TPA Leuwigajah, gempa Nias, gempa Yogyakarta, lumpur panas Sidoarjo, dan banjir di Sinjai, dan sekitarnya.

Anggito Abimanyu: Sejak tsunami Aceh di akhir 2004 hingga saat ini, setidaknya terjadi enam bencana besar, seperti longsor di TPA Leuwigajah, gempa Nias, gempa Yogyakarta, lumpur panas Sidoarjo, banjir di Sinjai dan sekitarnya, dan erupsi Merapi. Perlu diperhitungkan bencana akhir-akhir ini di Sinabung dan banjir di mana-mana.

Hatbonar & Munawar: Kini kita masih hangat memperbincangkan gempa dan dampak negatifnya serta kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam menolong rakyatnya, sehubungan gempa bumi dan tsunami di wilayah selatan Pulau Jawa. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai dihimpun. Entah berapa lagi korban manusia dan harta bendanya yang tertelan peristiwa itu.

Anggito Abimanyu: Kini kita masih hangat membincangkan gempa dan dampak negatifnya serta kesulitan yang dihadapi pemerintah untuk menolong rakyatnya sehubungan dengan gempa bumi dan tsunami di wilayah selatan Pulau Jawa. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai dihimpun. Entah berapa lagi korban manusia dan harta benda yang tertelan peristiwa itu.

Hatbonar & Munawar: Atas dasar inilah Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUUPB) diusulkan DPR. Penyelenggaraan penanggulangan bencana direncanakan meliputi empat bidang, yaitu pengurangan risiko bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta penatakelolaan bencana.

RUUPB didesain untuk menggeser cara pandang respons darurat yang berorientasi jangka pendek ke manajemen risiko bencana (catastrophe risk management) dan lebih menjamin keberlangsungan (sustainability).

Anggito Abimanyu: Indonesia memiliki UU Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana (UUPB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana direncanakan meliputi empat bidang: pengurangan risiko bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan penatakelolaan bencana. UUPB didesain untuk menggeser cara pandang respons darurat yang berorientasi jangka pendek ke manajemen risiko bencana dan lebih menjamin keberlangsungan.

Hatbonar & Munawar: Namun, sayang, RUUPB sama sekali tidak menyinggung aspek asuransi. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko bencana, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pada tahapan mitigasi risiko, perusahaan asuransi bisa berpartisipasi sebagai pihak yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara memperkecil kerugian akibat bencana.

Anggito Abimanyu: Namun, sayang,  UU dan PP Penanggulangan Bencana sama sekali tak menyinggung secara spesifik aspek asuransi. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko bencana, tahap rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Pada tahap mitigasi risiko, perusahaan asuransi bisa berpartisipasi sebagai pihak pemberi edukasi kepada masyarakat mengenai cara memperkecil kerugian akibat bencana.

Hatbonar & Munawar: Dalam kasus bencana alam, beberapa jenis asuransi bisa memberikan ganti rugi. Yang paling sering adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, atau asuransi kesehatan.

Dengan asuransi harta benda yang diperluas dengan jaminan risiko gempa bumi, rusaknya bangunan akibat gempa bumi atau tsunami bisa mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi. Juga tersedia asuransi bencana, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, atau bahkan kerusuhan sosial.

Anggito Abimanyu: Dalam kasus bencana alam, beberapa jenis asuransi bisa memberi ganti rugi. Yang paling sering adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan. Dengan asuransi harta benda yang diperluas dengan jaminan risiko gempa bumi, rusaknya bangunan akibat gempa bumi atau tsunami bisa mendapat penggantian dari perusahaan asuransi. Tersedia juga asuransi bencana, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, bahkan kerusuhan sosial.

Hatbonar & Munawar: Yang selalu inheren dengan bencana adalah korban manusia. Asuransi kecelakaan diri bisa memberikan penggantian biaya pengobatan atau memberi santunan cacat.

Bagaimana jika korban tewas? Asuransi jiwa akan memberikan santunan kepada ahli waris. Bencana juga selalu menimbulkan pengungsi yang sering kali rentan terserang penyakit. Nah, di sinilah pentingnya asuransi kesehatan. Pengungsi bisa berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung perusahaan asuransi.

Anggito Abimanyu: Yang selalu inheren dengan bencana adalah korban manusia. Asuransi kecelakaan diri bisa memberi penggantian biaya pengobatan atau santunan cacat. Bagaimana jika korban tewas? Asuransi jiwa akan memberi santunan kepada ahli waris. Bencana juga selalu menimbulkan pengungsi yang sering rentan terserang penyakit. Nah, di sinilah pentingnya asuransi kesehatan. Pengungsi bisa berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung perusahaan asuransi.

Hatbonar & Munawar: Setiap terjadi bencana, pemerintah selalu merogoh APBN untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah menggelontorkan sedikitnya Rp 6 triliun. PBB pun membantu lebih dari 80 juta dollar AS. Di sinilah perusahaan asuransi bisa berbicara banyak. Biaya rekonstruksi dan rehabilitasi dalam bentuk pembangunan rumah atau fasilitas umum tidak semuanya akan menjadi tanggungan pemerintah.

Anggito Abimanyu: Setiap terjadi bencana, pemerintah selalu merogoh APBN untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah menggelontorkan sedikitnya Rp 6 triliun. PBB pun membantu lebih dari 80 juta dollar AS. Di sinilah perusahaan asuransi bisa berbicara banyak. Biaya rekonstruksi dan rehabilitasi dalam bentuk pembangunan rumah atau fasilitas umum tidak semuanya akan menjadi tanggungan pemerintah.

Hatbonar & Munawar: Melalui RUUPB, pemerintah bisa menstimulus, bahkan bila perlu mewajibkan masyarakat (secara bertahap) agar mengasuransikan harta benda dan jiwanya. Sebagian masyarakat kita masih berpikir asuransi adalah nomor kesekian dalam prioritas hidupnya. Apalagi masyarakat menengah ke bawah yang masih lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Anggito Abimanyu: Melalui UUPB, pemerintah bisa menstimulus bahkan jika perlu mewajibkan masyarakat (secara bertahap) agar mengasuransikan harta benda dan jiwanya. Sebagian masyarakat kita masih berpikir asuransi adalah nomor sekian dalam prioritas hidupnya. Apalagi masyarakat menengah ke bawah yang masih lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Hatbonar & Munawar: Saat terjadi bencana Departemen Sosial berperan pada lapisan (layer) pertama dalam mengoordinasi evakuasi korban dan bantuan sosial. Pada layer kedua, mulailah berfungsi jaminan sosial yang menjamin asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Adapun kerusakan aset tidak ada jaminan sosial. Untuk itulah diperlukan asuransi wajib.

Anggito Abimanyu: Saat terjadi bencana, Kementerian Sosial berperan pada lapisan pertama dalam mengoordinasi evakuasi korban dan bantuan sosial. Pada lapis kedua, mulailah berfungsi jaminan sosial yang menjamin asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Kerusakan aset tak ada jaminan sosialnya. Untuk itulah diperlukan asuransi wajib.

Hatbonar & Munawar: Dalam setiap bencana, persentase klaim asuransi hanya sebagian kecil dari total kerugian. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, yang masyarakatnya insurance minded, tidak semua mengasuransikan rumahnya terhadap ancaman bencana. Hasil riset National Hurrican Survival Initiative yang dirilis 16 Mei 2006 menyatakan, sepertiga rumah di wilayah rentan badai tidak ada asuransinya.

Hal yang sama terjadi di Jepang. Gempa bumi yang mengguncang Kobe pada Januari 1995 menghancurkan 100.000 bangunan dan 6.500 orang tewas dengan kerugian material lebih dari 110 miliar dollar AS. Klaim asuransi “hanya” 6 juta dollar AS karena kurang dari 5 persen bangunan yang diasuransikan.

Anggito Abimanyu: Dalam setiap bencana, persentase klaim asuransi hanya sebagian kecil dari total kerugian. Ini tak hanya terjadi di Indonesia. Di AS, yang masyarakatnya  insurance minded, tak semua mengasuransikan rumahnya terhadap ancaman bencana. Hasil riset National Hurrican Survival Initiative yang dirilis 16 Mei 2006 menyatakan, sepertiga rumah di wilayah rentan badai tidak ada asuransinya.

Hal yang sama terjadi di Jepang. Gempa bumi yang mengguncang Kobe pada Januari 1995 menghancurkan 100.000 bangunan dan 6.500 orang tewas dengan kerugian material lebih dari 110 miliar dollar AS. Klaim asuransi ”hanya” 6 juta dollar AS karena kurang dari 5 persen bangunan yang diasuransikan.

Hatbonar & Munawar: Subsidi pembangunan rumah dari pemerintah pascabencana hanya bersifat jangka pendek. Idealnya, pemerintah membuat skema asuransi wajib untuk risiko bencana yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran.

Beberapa negara berkembang, seperti Turki, Iran, dan China, telah mempunyai asuransi wajib. Di Turki, misalnya, pemerintah mewajibkan asuransi gempa bumi pada rumah, ruko, maupun apartemen melalui The Turkish Catastrophic Pool. Pada tahun 2000 dengan limit harga pertanggungan 50.000 dollar AS, premi tahunan sebesar 47 dollar AS.

Dimasukkannya aspek asuransi dalam RUUPB akan memberikan banyak manfaat bagi korban bencana, pemerintah, dan industri asuransi. Dorongan berasuransi oleh pemerintah akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia. Efeknya, pertumbuhan industri asuransi di Indonesia semakin baik.

Anggito Abimanyu: Subsidi pembangunan rumah dari pemerintah pascabencana hanya bersifat jangka pendek. Idealnya, pemerintah membuat skema asuransi wajib untuk risiko bencana yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. Beberapa negara berkembang, seperti Turki, Iran, dan China, telah mempunyai asuransi wajib. Di Turki, misalnya, pemerintah mewajibkan asuransi gempa bumi pada rumah, ruko, dan apartemen melalui The Turkish Catastrophic Pool. Pada 2000, dengan limit harga pertanggungan 50.000 dollar AS, premi tahunan sebesar 47 dollar AS.

Dimasukkannya aspek asuransi dalam UUPB akan memberi banyak manfaat bagi korban bencana, pemerintah, dan industri asuransi. Dorongan berasuransi oleh pemerintah akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia. Efeknya, pertumbuhan industri asuransi di Indonesia semakin baik.

Hatbonar & Munawar: Tahap awal, yang paling mendesak adalah asuransi bencana terhadap rumah tinggal. Selanjutnya bisa asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan seterusnya. Asosiasi asuransi (umum dan jiwa) hendaknya berinisiatif untuk mengajukan usulan konkret semacam Catastrophe Risk Management kepada pemerintah yang antara lain untuk mengetahui besar kecilnya risiko suatu daerah terhadap bencana tertentu, serta cara penanggulangan risiko katastropik dengan memanfaatkan metodologi manajemen risiko.

Bank Dunia juga telah mengirim utusannya ke Indonesia untuk membicarakan asuransi bencana ini, dan siap memberikan asistensi. Tunggu apalagi!

Anggito Abimanyu: Tahap awal, yang paling mendesak adalah asuransi bencana terhadap rumah tinggal. Selanjutnya bisa asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan seterusnya. Asosiasi asuransi (umum dan jiwa) hendaknya berinisiatif mengajukan usulan konkret semacam manajemen risiko katastrofik kepada pemerintah yang antara lain untuk mengetahui besar kecilnya risiko suatu daerah terhadap bencana tertentu dan cara penanggulangan risiko katastrofik dengan memanfaatkan metodologi manajemen risiko.

Tulisan lengkap antara Hatbonar & Munawar dan Anggito Abimanyu


Posted

in

,

by

Tags: