Agus M Irkham | Minat Baca Tak Bisa Menunggu

Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Jumat (24 Juli 2015), mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21/2015 tentang program penumbuhan budi pekerti (PBP). Anies mengatakan, mulai tahun ajaran baru 2015/2016, permen tersebut harus sudah dijalankan melalui serangkaian kegiatan harian bersifat wajib maupun piihan.

Salah satunya berupa kewajiban siswa membaca buku non-pelajaran 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan potensi siswa serta memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan minat-bakatnya melalui buku yang dibaca.

Tentu saja, guna melancarkan kegiatan wajib baca tidak bisa lagi mengandaikan adanya sarana utama, yaitu perpustakaan dan koleksi buku yang memadai, baik dari sisi jumlah atau kuantitas maupun kualitas dan keragamannya. Artinya, buku-buku yang ada harus sesuai dengan kebutuhan pembaca setempat.

Kesadaran tersebut telah diafirmasi pemerintah melalui pengesahan payung hukum, yaitu Undang-Undang RI Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan: “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan (pasal 23 ayat 1).”

Hanya, saat kita melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, apa yang tertuang dengan bagus dalam UU tersebut masih jauh panggang dari api. Salah satu asnad yang dapat saya ajukan adalah dari segi jumlah perpustakaan sekolah. Dari jumlah total sekolah dasar (SD) di Indonesia yang mencapai 148 ribu lebih, SD yang memiliki perpustakaan baru 50 ribu (30 persen). Sementara itu, SMP 13 ribu perpustakaan (36 persen), dan SMA 9.000 perpustakaan (54 persen).

Lantas bagaimana “benang kusut” kondisi tersebut hendak diudar? Dalam jangka pendek, sekolah-sekolah yang belum memiliki perpustakaan, atau sudah ada, tapi koleksi bukunya tidak memadai, bisa bekerja sama dengan perpustakaan desa/kelurahan, taman bacaan masyarakat (TBM), dan perpustakaan daerah (kabupaten dan kota).

Bentuk kerja samanya berupa peminjaman buku. Kerja sama ini digagas bertitik mula dari kesadaran bahwa minat baca tidak bisa menunggu. Ketiadaan bacaan akan membuat para siswa yang semula memiliki minat baca tinggi menjadi malas membaca. Momentum pembentukan reading habit melalui kegiatan jam wajib membaca pun akhirnya bisa hilang.

Hanya, meskipun model kerja sama peminjaman buku tersebut bisa menolong, dalam jangkan panjang tidak akan berkelanjutan. Selain jumlah bacaan yang dimiliki perpustakaan desa dan TBM terbatas, ada pula masalah cakupan layanan-jika bekerja sama dengan perpustakaan daerah. Rasa-rasanya mustahil jika perpustakaan daerah harus melayani peminjaman buku ke semua sekolah se-kabupaten.

Untuk itu, yang harus diupayakan segera adalah membangun perpustakaan sekolah. Saat ini terdapat sekitar 200 ribu sekolah dari tingkat SD sampai SMU. Sesuai dengan Pembukaan Manifesto UNESCO bersama IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions) tentang Perpustakaan Sekolah, pemerintah yang berkewajiban membangun. Artinya, dalam jangka panjang pewajiban membaca pada siswa tidak akan efektif jika tidak disertai pembangunan perpustakaan yang memenuhi standar, sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

AGUS M. IRKHAM, pegiat literasi

Sumber: Koran Tempo, 19 Agustus 2015


Posted

in

by

Tags: