Day: February 23, 2010
-
UU Pelarangan Buku Diujikan ke MK
Undang-undang Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. UU yang menjadi dasar pelarangan buku itu digugat penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.
-
Pelarangan Buku Digugat ke MK
Dasar hukum pelarangan buku masuk daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah Penulis Buku berjudul ‘Lekra Tak Pernah Membakar Buku, Harian Rakjat 1950-1965.’
-
Admi Syarif: Prihatinan pada Bahasa Lampung
Bagi masyarakat Lampung, bahasa Lampung berarti dialek [o] dan dialek [a]. Perbedaannya hanyalah geografis. Pengertian umum di masyarakat Lampung, bahasa Lampung dengan dialek [o] adalah bahasa yang dipergunakan masyarakat Lampung di wilayah nonpesisir. Adapun bahasa Lampung dialek [a] adalah bahasa yang dipergunakan masyarakat pesisir.
-
Larang Buku, Pemerintah Dinilai Barbar
Aktivis Koalisi Masyarakat sipil Pembela Kebebasa Berekspresi, Fadjroel Rahman menilai pelarangan buku yang dilakukan oleh pemerintah adalah tindakan bodoh. Dia menegaskan, pengajuan uji materi pelarangan buku merupakan suatu upaya agar hal ini tidak terulang kembali di masa mendatang.