29 Juli 2008: Polda DIY menetapkan Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku pelajaran di Sleman 2004-2005.
26 September 2008: Polda DIY mengirim surat izin pemeriksaan Ibnu kepada Presiden SBY. Ditunggu 60 hari kalau surat tak turun, penyidik akan langsung memeriksa.
Kronik Korupsi Buku Ibnu Subiyanto
24 Desember 2008: Kepala Polda DIY Birgjen (Pol) Untung Suharsono Radjab mengatakan, surat izin pemeriksaan Bupati Sleman dari presiden sudah turun, tapi surat penahanan belum.
13 April 2009: Penasehat hukum Ibnu mengajukan surat penundaan menghadap penyidik Polda DIY hingga 20 April. Alasannya, selaku Bupati, Ibnu punya tanggung jawab memantau hasil rekapitulasi suara Pemilu.
14 April 2009: Kejati DIY menerima pelimpahan BAP dan sejumlah bukti korupsi buku yang melibatkan Ibnu. Kejati DIY selanjutnya melimpahkan kasus ini ke PN Sleman.
1 Juni 2009: Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sleman Setya Budhi merilis kesanggupan Ibnu Subiyanto menghadiri persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Sleman.
11 Juni 2009: Sultan Hamengkubuwono X mengirim surat pemberhentian Ibnu Subiyanto ke Mendagri. Ibnu Subiyanto di Pengadilan Negeri Sleman membacakan eksepsinya. Ia menuding dakwaan jaksa sarat politis.