Suara Pustakawan di Ruang Publik

megaphone02

Selama ini suara-suara mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pustakawan hanya bersifat laten, yang berwujud keluhan bahkan gerundelan yang beredar terbatas di kalangan pustakawan. Dalam obrolan antar-pustakawan, dalam forum-forum diskusi pustakawan, dalam mailing list, serta catatan dan saling komentar di halaman pribadi maupun grup-grup facebook.

Suara-suara tersebut seolah menemukan saluran ketika Perpustakaan Kota Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian aktivitas perayaan Bulan Buku Jogja pada 17 Mei 2011 yang lalu, yakni peluncuran dan diskusi buku “The Key Word. Perpustakaan di Mata Masyarakat” serta talkshow bertema “Penghargaan Pustakawan terhadap Buku”. Kedua acara tersebut berlangsung di halaman Perpustakaan Kota Yogyakarta, Jl. Suroto No. 9, Yogyakarta.

Diskusi buku “The Key Word. Perpustakaan di Mata Masyarakat” menghadirkan Erwin Nizar (anggota Komisi D DPRD Provinsi DIY) sebagai salah seorang narasumber. Dalam acara ini, seorang peserta diskusi, Purwono menyampaikan beberapa persoalan yang selama ini menjadi keluhan para pustakawan. Purwono yang adalah Pustakawan UGM dan Dosen Ilmu Perpustakaan & Informasi (IP&I) mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 43/2007 yang menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan, belum dilaksanakan secara konsekuen dalam rekruitmen pustakawan di lembaga-lembaga pemerintahan. Pernyataan Purwono tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para peserta diskusi yang sebagian besar adalah mahasiswa Jurusan IP&I UIN Sunan Kalijaga.

Editor buku “The Key Word. Perpustakaan di Mata Masyarakat”, Labibah Zain, yang menjadi salah seorang narasumber memanfaatkan ruang diskusi tersebut untuk menyuarakan secara lantang perihal persoalan-persoalan pustakawan. Dosen IP&I UIN Sunan Kalijaga ini menitipkan aspirasi pustakawan kepada Erwin Nizar. Antara lain persoalan mengenai beberapa alumni IP&I dari UIN Sunan Kalijaga yang ditolak dalam proses seleksi CPNS karena panitia seleksi tidak mengetahui perihal keberadaan jurusan tersebut. Labibah juga menyampaikan tentang perlunya kebijakan yang mendukung profesi pustakawan dan keberlangsungan perpustakaan.

Suara-suara perihal persoalan pustakawan juga muncul dalam talkshow “Penghargaan Pustakawan terhadap Buku”. Arsidi Ahmad (Pustakawan SMA 1 “Teladan” Yogyakarta & Ketua Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia Cabang DIY) mengungkapkan perihal rendahnya penghargaan pemerintah terhadap profesi pustakawan, apalagi untuk pustakawan sekolah. Menurut Arsidi, karena peran pustakawan sekolah tidak nampak secara langsung sebagaimana sosok guru, maka pustakawan sekolah seolah-olah dianggap kurang penting.

Pernyataan Arsidi diperkuat oleh Heri Abiburachman Hakim (Pustakawan ISI Yogyakarta). Menurut Heri, peraturan-peraturan mengenai angka kredit untuk karir pustakawan telah mengerangkeng pustakawan dalam kerja-kerja teknis, sehingga pustakawan dikonstruksi bukan sebagai pekerja profesional yang mengedepankan kecendekiaan, namun sebagai tukang mengatalog buku dan berbagai kerja teknis yang memperkecil peluang pustakawan menjadi pekerja profesional yang benar-benar menghargai buku dengan cara membuka potensi-potensi pengetahuan dalam buku bagi pengunjung perpustakaan.

Salah seorang narasumber talkshow, Sukirno (Pustakawan UGM & Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Cabang DIY) menyatakan bahwa memang cukup banyak persoalan yang dihadapi pustakawan. Untuk menyuarakan dan memperjuangkan hal-hal tersebut pustakawan membutuhkan organisasi profesi. Sukirno mengajak para pustakawan dan menyarankan para mahasiswa IP&I untuk bergabung dan aktif dalam Ikatan Pustakawan Indonesia agar dapat mengembangkan profesi pustakawan serta memecahkan persoalan yang dihadapi pustakawan secara bersama.

***

Catatan ini merupakan rekaman peristiwa perihal bagaimana pustakawan menjadikan ruang-ruang diskusi yang disediakan oleh Perpustakaan Umum Kota Yogyakarta sebagai wahana untuk menyuarakan dan mendiskusikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Inilah salah satu bukti bahwa Perpustakaan Umum adalah ruang publik untuk menyuarakan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat serta ruang diskusi untuk pemecahannya.

Ahmad Subhan

Pustakawan IRE Yogyakarta & Kontributor Indonesia Buku

Telusuri juga:

Bisakah Perpustakaan Umum menjadi Ruang Publik? (Putu Laxman Pendit).

Perpustakaan sebagai Ruang Publik (Hikmat Darmawan).

Ruang Publik Jurgen Habermas dan Tinjauan atas Perpustakaan Umum Indonesia (Y. Sumaryanto).


Posted

in

by

Tags: